NANGA BULIK – Kabut asap akibat Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) semakin meresahkan masyarakat, hukuman berat seperti tidak membuat jera para pelaku pembakaran yang dilakukan di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Lamandau.
Senin 16 September 2019, Polres Lamandau menggelar konferensi pers terkait kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau, jajaran Satgas Karhutla Polres setempat menetapkan empat orang tersangka pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, kabupaten setempat, Agustus 2019 silam.