NANGA BULIK – Kabut asap akibat Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) semakin meresahkan masyarakat, hukuman berat seperti tidak membuat jera para pelaku pembakaran yang dilakukan di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Lamandau.
Senin 16 September 2019, Polres Lamandau menggelar konferensi pers terkait kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau, jajaran Satgas Karhutla Polres setempat menetapkan empat orang tersangka pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, kabupaten setempat, Agustus 2019 silam.
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, didampingi Kasat Reskrim yang baru, IPTU Moh. Far’ul Usaedi dan Kasat Reskrim sebelumnya, IPTU Angga Yuli Hermanto, menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
“Empat orang tersangka pembakaran lahan di desa Riam Panahan, Kecamatan Delang Agustus lalu telah kami amankan, mereka adalah Nadirin alias Dirin Bin Abdul Rahman, Akhmad Taufik RH Alias Opik Bin Amin, Reto, dan Hero. Keempatnya kami tetapkan menjadi tersangka setelah kami tangkap dalam kasus pembakaran lahan,” ungkapnya.
Lanjutnya, penangkapan terhadap empat pelaku pembakaran lahan tersebut, bermula saat Satgas Karhutla dari Polres Lamandau mendatangi hotspot yang terpantau di Desa Riam Panahan. Saat tim tiba di lokasi kebakaran ternyata ada satu orang pria bernama Nadirin yang sedang berupaya memadamkan api menggunakan alat semprot.
Tidak berapa lama, kemudian datang kembali satu orang pria yakni Akhmad Taufik ke lokasi yang sama untuk membakar sisa-sisa tebasan lahan mereka yang belum terbakar. Mendapati hal tersebut, tim segera mengamankan kedua orang tersebut dan dilakukan interogasi.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap dua orang tersebut (Nadirin dan Ahmad Taufik), kami lakukan pengembangan dan ternyata tidak hanya mereka berdua yang melakukan pembakaran, tetapi ada dua orang lainnya yang melakukan hal yang sama di satu hamparan lahan, tetapi berbeda lokasi. Mengetahui hal tersebut, tim segera menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapati Reto dan Hero yang sedang membakar lahan mereka, dan tim segera mengamankan mereka berdua,” terang Andiyatna.
Diketahui, masing-masing dari keempat orang tersebut membakar lahan dengan luasan yang bervariatif, untuk Nadirin dan Akhmad Taufik seluas setengah hektar, sementara Reto dan Hero seluas satu hektar.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah berupa tiga bilah parang, satu unit mesin gergaji (chainsaw), dua buah alat semprot air, korek api, minyak solar, dan obor panjang dua buah, atas perbuatannya ke empat tersangka terancam pasal 25 ayat (1), Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post