SAMPIT – Seorang tersangka kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atas nama Ngurahman alias Unying yang pada pekan lalu (Rabu, 21 Agustus 2019) ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kini dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan dibeberapa rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, sehari setelah penangkapan (kamis, 22 Agustus 2019), tersangka mengeluh ke rekannya yang juga ditahan di dalam sel jika dirinya mengalami sakit dibagian kepala.
Keesokan harinya (Jumat, 23 Agustus 2019), tepatnya pada pagi hari, pihak Polres Kotim melaksakanan kegiatan rutin, yakni cek kesehatan para tahanan. Saat diperiksa, tersangka pemilik 10 paket sabu seberat 3,25 gram ini mengalami hypertensi atau tekanan darah tinggi.
Tim medis pun memberikan obat penurun tekanan. Menjelang maghrib, sekitar pukul 16.30 waktu setempat, tim medis kembali memeriksa tersangka, namun tekanannya tidak kunjung menunjukkan penurunan.
“Tersangka lalu dibawa ke RSUD Dr Murjani Sampit untuk mendapatkan pengobatan lebih intensif. Tersangka mendapatkan tindakan medis hingga dilakukam CT Scan. Semenjak itu dia di rawat di rumah sakit,” jelas Kapolres Kotim.
Dari hasil dianogsa, tersangka mengidap penyakit stroke. Lima hari setelah dirawat di RSUD Dr Murjani Sampit, tersangka lalu di rujuk ke RSUD Dr Dorys Sylvanus Palangka Raya, Selasa, 27 Agustus 2019.
“Pada hari Rabu, 28 Agustus 2019, sekitar pukul 00.00 wib, tim medis melakukan operasi dibagian kepala korban. Beberapa jam berselang, tepatnya sekitar pukul 15.05 wib, tersangka dinyatakan meninggal dunia,” sebut polisi berpangkat dua melati emas ini.
Dari hasi pemeriksaan, tidak ditemukan adanya trauma benda tumpul atau bekas penganiayaan di tubuh tersangka. Dirinya dinyatakan meninggal dunia murni karena penyakit yang diderita. Jasad korban dibawa ke Sampit untuk dimakamkan.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post