KUALA PEMBUANG – Sebagai salah satu pemenuhan amanat KPK RI dalam pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Penyuluhan Antikorupsi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Badan Pendapatan Daerah Kalteng Wilayah Kabupaten Seruyan.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Auditor Fortune Maskuline menyampaikan bahwa amanat ini ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kalteng, juga untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai UPG, Korupsi dan Gratifikasi, serta menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan agar ASN Pemprov Kalteng yang bertugas di UPT Kabupaten, terutama yang langsung memberikan pelayanan masyarakat berani menolak segala bentuk praktek pemberian Gratifikasi dan mau melaporkan penolakan dan penerimaan Gratifikasinya kepada UPG Pemprov Kalteng,” ujarnya, Sabtu 22 September 2023.
Kemudian, Toni Septia yang merupakan Auditor dan juga Penyuluh Anti Korupsi dalam paparannya menyampaikan definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh jenis tindak pidana korupsi meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun; pemerasan dapat terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur, sedangkan suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Gratifikasi kepada ASN dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kabupaten Seruyan Suraji menuturkan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi mereka. “Kegiatan ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini bertugas pada UPT di daerah, terutama dengan adanya rencana pungutan retribusi pelabuhan perikanan kedepannya,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post