KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Seruyan tahun anggaran 2022.
Ia mengatakan, adapun beberapa catatan dari BPK tersebut diantaranya yakni penyusunan APBD belum sepenuhnya memadai, sehingga mengakibatkan prinsip pengelolaan APBD yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaaat untuk masyarakat belum sepenuhnya tercapai.
“Kedua, yakni pengelolaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Seruyan belum dilakukan secara memadai, sehingga terdapat potensi penerimaan BPHTB yang tidak dapat diterima dan menambah kas daerah,” katanya, Rabu 26 Juli 2023.
Yang selanjutnya yakni terdapat realisasi pembayaran biaya perjalanan dinas dan pengelolaan belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan, terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal, serta beberapa pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Serta masih ada beberapa catatan lainnya.
Atas catatan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng tersebut, Pemkab Seruyan berkomitmen menindaklanjuti perihal tersebut dan dimulai dengan telah disuratinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek temuan.
“Kita minta agar OPD tersebut menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera menyelesaikan dalam waktu yang telah disepakati bersama. Dan kami akan selalu memberikan perhatian khusus atas masalah tersebut, serta berkomitmen untuk mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Seruyan ke depan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post