KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Seruyan tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1443 Hijriah tanggal 25 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25
Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa dan efektifrtas kerja yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkab Seruyan yang beragama Islam perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan.
“Setelah diadakan penyesuaian dengan waktu sholat setempat dan tanpa
mengurangi standar jam kerja ASN, maka ada beberapa yang sudah ditetapkan,” katanya.
Adapun jam kerja yang ditetapkan yakni bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at adalah pukul 07.3O-15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.00-12.00 WIB.
Selanjutnyan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja diatur pada hari Senin-Kamis dan Sabtu mulau dari pukul 08.0O-14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.O0-12.30 WIB. Lalu untuk hari Jum’at adalah pukul 07.3O-14.00 WIB dan waktu istirahatnya pukul 11.00-12.00 WIB.
Bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit atau Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan keamanan dan
ketertiban, pemadam kebakaran, SPAM, perhubungan, dan unit kerja
pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dengan menggunakaa hari serta jam kerja khusus pada bulan suci Ramadan.
Sementara jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Dan untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN non Muslim agar dapat menghargai dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post