NANGA BULIK – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyampaikan Pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD TA 2022 didepan anggota dewan dalam sidang paripurna DPRD Lamandau yang dilaksanakan pada Rabu, 17 November 2021, kemarin.
Diketahui dalam pidatonya, Proyeksi pendapatan pemerintah Kabupaten Lamandau pada TA 2022 diproyeksikan sebesar Rp.779.239.905.743, turun sebesar Rp 14.190.969.677,- atau 1,79 % dari APBD Tahun Anggaran 2021. Dijelaskan, salah satu penyebab penurunan diprediksi dari menurunnya pendapatan transfer sebesar 3,77% dari tahun 2021.
Namun demikian, lanjut dia, dalam upaya mewujudkan visi bergerak cepat membangun Lamandau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Lamandau Juara dan misi daerah yang dijabarkan dalam rencana strategis daerah serta program kegiatan setiap tahunnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka belanja daerah pada TA 2022 dianggarkan sebesar Rp 843.997.172.441, naik sebesar Rp 13.944.759.289,- atau 1,68 % dibandingkan belanja tahun 2021 ini. “Berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 64.757.266.698, yang akan ditutupi dari Silpa tahun 2021,” ungkapnya, Kamis 18 November 2021.
Diketahui, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 75.625.266.698,- yang bersumber dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021. Sedangkan pengeluaran pembiayaan telah direncanakan sebesar Rp 10,8 Milyar, dengan rincian untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah . Selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ini terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 64,7 Milyar lebih yang akan digunakan untuk menutupi defisit tersebut. “Arah kebijakan belanja daerah yang tertuang dalam kebijakan umum APBD TA 2022. Yakni diantaranya mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari total APBD. Kemudian mengupayakan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10 persen dari total APBD,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas SDM, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. “Sementara belanja hibah dan bantuan sosial diberikan secara selektif , akuntabel, transparan, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” bebernya.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post