SAMPIT – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah menekan laju inflasi daerah, khususnya untuk komoditas beras yang mulai mengalami kenaikan harga.
“Gerakan pangan murah ini bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga, salah satunya pengendalian inflasi, terutama harga beras yang belakangan ini mulai naik, juga komoditas pangan lainnya,” kata Mira, Analis Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam kegiatan itu, dijual berbagai kebutuhan pokok seperti beras SPHP, beras komersial merek Pfood, telur ayam, bawang merah dan putih, minyak goreng, sayur, serta aneka produk frozen food. Pasar ini terbuka untuk umum, namun dengan pembatasan pembelian, termasuk maksimal dua karung beras SPHP per konsumen.
“Harga di sini lebih murah karena tujuannya memangkas rantai distribusi. Untuk beras medium yang di pasaran Rp14.500 sampai Rp15.000 per kilogram, di sini kita jual Rp15.000. Gula pasir di pasaran Rp17.500, kita jual Rp16.500. Komoditas lain juga dijual lebih murah,” ujarnya.
Program ini akan digelar rutin sebulan sekali sepanjang tahun dengan pembiayaan dari APBD. Selain itu, Dinas Pertanian juga melaksanakan GPM mandiri yang menjangkau kecamatan sesuai instruksi dari Badan Pangan Nasional.
“Untuk penyaluran beras SPHP kami upayakan satu minggu sekali di kecamatan. Tidak menutup kemungkinan komoditas lain juga kami usahakan. Untuk kegiatan hari ini kami sediakan 3 ton beras SPHP, 1 ton beras Pfood, 60 sak telur ayam, 250 kilogram gula pasir, masing-masing 50 kilogram bawang merah dan putih, serta 30 dus atau total 360 liter minyak goreng,” jelas Mira.
Rencananya, GPM di Taman Kota akan digelar rutin tiap bulan. Sementara untuk GPM mandiri akan dilakukan secara keliling di kecamatan mulai Agustus. Untuk kecamatan di luar kota, penyaluran beras SPHP dilakukan melalui koperasi desa yang bisa berkoordinasi langsung dengan Bulog.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post