SAMPIT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuka pos pengaduan bagi karyawan perusahaan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Kami sudah sediakan tempat pengaduan. Mereka bisa lapor kepada kami dengan datang langsung ke kantor kami,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, Sabtu 23 Maret 2024.
Pos pengaduan ini bentuk perhatian pemerintah daerah (pemda) kepada pekerja yang haknya tidak diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ditegaskan THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan. Johny mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim itu menyampaikan belum ada pengaduan dari pekerja terkait tunggakan pemberian THR itu termasuk pada tahun 2023 kemarin. “Saya rasa perusahaan sawit di Kotim rata- rata ini patuh, karena ada sanksi.
Ditegaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan akan mendapat sanksi. Sehingga pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Dijabarkan, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah yang besarannya yang terdiri dari komponen upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.
“Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 , dikali 1 bulan upah,” sebutnya. THR diberikan juga bagi pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai.
Namun dalam hal ini ada beberapa ketentuan, pertama bekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“THR ini wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Cuma kita ini belum menjangkau perusahaan kelas menengah, mungkin mereka ada kesepakatan dengan pekerjanya. Tapi yang jelas tidak ada pengaduan,” tegasnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post