SAMPIT – Hingga saat ini penggunaan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) belum mencapai target. Itu dikarenakan masih banyak warga yang khawatir identitas kependudukannya dihack atau diretas.
“Capaian IKD di Kotim masih 12 persen dari target 25 persen dari jumlah penduduk yang wajib memiliki kartu Identitas diri atau KTP, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Minggu 12 November 2023.
Dijelaskannya, pihaknya harus mencapai 13 persen lagi agar terget 25 persen tersebut tercapai. Target tersebut harus dicapai pada akhir tahun 2023 nanti. Oleh sebab itu pihaknya masih terus berupaya agar masyarakat terutama yang menggunakan handphone android dapat menggunakan IKD.
Diakuinya, untuk mencapai target tersebut cukup sulit, selain masih adanya masyarakat yang belum memiliki KTP dan handphone android, sebagian juga karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan IKD kurang.
“Mereka beranggapan apabila setting KTP digital di HP android akan diretas datanya oleh oknum tak bertanggungjawab. Padahal Kementerian Dalam Negeri sudah memastikan keamanannya, jadi jangan khawatir. IKD ini sebenarnya mempermudahkan kita, sehingga saya harap masyarakat yang memiliki KTP dan android bisa langsung setting IKDnya,” ujarnya.
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai HP android atau smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
IKD tersebut bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, kemudian meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk serta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya, seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Oleh sebab itu dengan memiliki IKD, masyarakat dapat memastikan datanya aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Nantinya, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi tersebut.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post