SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripuna Tangkasiang mengungkapkan, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP untuk mengakses pelayanan publik masih belum sepenuhnya dapat dilakukan.
“Masih ada lembaga yang belum welcome (terima,red) karena mereka masih mementingkan fisik untuk administrasi kependudukan,” katanya, Senin 13 November 2023.
Hasilnya hingga saat mengurus keperluan yang membutuhkan kartu identitas, masyarakat harus menggunakan e-KTP fisik dan tidak bisa dilakukan menggunakan IKD.
Belum memberlakukannya IKD pada pelayanan publik oleh suatu lembaga sangat disayangkan. Padahal sedianya KTP digital sangat memudahkan masyarakat, utamanya dalam hal pelayanan publik.
Pasalnya, yang sudah memiliki IKD tidak perlu membawa KTP, tapi cukup menunjukkan barcode IKD yang sudah tersimpan dalam smartphone. Karena pada selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lainnya.
“Harapan kami, karena ini program nasional mudahan seluruh lembaga pengguna tidak mementingkan fisik dokumen kependudukan. Padahal fisik dengan yang ada di IKD itu sama karena disetting itu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian dikonfirmasi ke digitalisasi, makanya lengkap di sana,” ujarnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post