SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan dana hibah dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten setempat tahun 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.
“Hari ini kita selenggarakan penandatangan nadkah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Bupati Kotim Halikinnor dengan KPU dan Bawaslu,” kata Kepala Badan Persatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Senin, 30 Oktober 2024.
Itu ia sampaikan saat dirinya menyampaikan laporan kegiatan yang diselenggarakan di rumah jabatan Bupati Kotim, Jalan Achmad Yani Sampit.
Disampaikan Sanggul, latar belakang penyerahan dana hibah itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian, Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 58 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran pelaksanaan dan penataan pelaporan dan pertanggungjawaban beserta monitoring dan evaluasi belanja DIPA.
“Pemberian dilakukan bertahap dengan ketentuan tahap ke-1 paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan 2023,” ucapnya.
Disebutkannya, KPU mendapat dana hibah sebesar Rp40 miliar. Bedasarkan aturan, disediakan tahap pertama disediakan 40 persen yaitu sebesar Rp 16 miliar untuk tahun 2023. Sedangkan tahap kedua untuk tahun 2024 yaitu 60 persen sebesar Rp 24 miliar.
Sementara Bawaslu mendapat dana hibah sebesar Rp10 miliar. Disediakan 40 persen yaitu Rp 4 miliar untuk tahun 2023, sedangkan di tahun 2024 sisanya disediakan 60 persen yaitu sebesar Rp 6 miliar.
“Dana hibah itu diberikan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024. Ini bentuk komitmen daerah dalam untuk mendukung suksesnya Pilkada tahun 2024. Semoga sesuai harapan kita semua pilkada dapat berjalan lancar nantinya,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post