SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah menyebutkan, terdapat dua desa yang keberatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Memang ada beberapa surat yang masuk ke kami artinya ketidakpuasan mereka terhadap pelaksanaan pilkades di beberapa desa,” katanya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Disebutkannya, dari 76 desa yang menyelenggarakan 2 desa yang merasa tidak puas dengan pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan pada 23 September 2023 lalu yaitu Desa Rantau Suang Kecamatan Antang Kalang dan Pamalian Kecamatan Kota Besi.
Lanjutnya, namun keberatan itu tidak mengarah ke tahapan pilkades. Sehingga tidak mengganggu tahapan dan tetap dapat dilaksanakan pelantikan kades terpilih.
“Keberatan itu tidak mengarah ke tahapan-tahapan Pilkades. Mereka arahnya ke perdata berkaitan dengan keabsahan administrasi seperti ijazah. Jadi kami arahkan ke Pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi kami tetap melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pelantikan kades terpilih,” ucapnya.
Sebelumnya disampaikan juga, pelantikan kades terpilih akan dilakukan pada 11 November 2023 di kantor pemerintah daerah (Pemda) setempat. Pelantikan kades tahun 2023 ini sedikit berbeda dengan pelantikan sebelumnya. Dimana para kades terpilih akan diarak dari Rumah jabatan sebagai titik kumpul menuju kator pemda.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post