SAMPIT – Beberapa waktu lalu, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menjanjikan penghibahan lahan di kilometer 12, Jalan Jenderal Sudirman atau eks lokalisasi, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK). Penuntasan kemiskinan menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
“Masalah lahan di Pal 12 itu perkara lama. Mereka mengeluh lahan yang mereka tinggali puluhan tahun tidak bisa disertifikatakan karena masih aset daerah,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat 22 September 2023.
Halikinnor mengambil kebijakan untuk menghibahkan lahan tersebut khususnya di RT 8. Tujuannya agar lahan tersebut dapat dibuatkan sertifikat hak milik bagi mereka yang memiliki SKT.
Camat dan Lurah setempat pun diminta untuk menginventarisir lahan yang telah memiliki SKT. Sementara yang belum segera dibuatkan.
“Sudah saya hibahkan, sekarang proses administrasinya. Harapan saya proses ini cepat agar warga bisa memiliki sertifikat hak milik,” ucapnya.
Lanjutnya, sertifikat itu nantinya diharapkan dapat membantu warga setempat untuk mendapatkan modal usaha. Pasalnya, warga setempat mengaku kesulitan usai eks lokalisasi ditutup.
Secara tidak langsung, kebijakan yang ia ambil itu menurutnya upaya bagaimana mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.
“Sehingga dengan sertifikat harapan kami mereka bisa membuka usaha yang lebih baik lagi. Modal bisa pinjam ke bank menggunakan sertifikat itu. Sehingga masyarakat kita dengan adanya usaha itu bisa menghidupi keluarganya,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post