SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memenangkan perkara perdata yang dilayangkan oleh M. Tamin selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Permai dan Siti Hasiyah selaku Komisaris Utama PT. Bina Karya Permai melalui kuasa hukumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 melalui system e-court,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, Rabu 31 Mei 2023.
Pintar Simbolon yang berlatar belakang Jaksa ini menjelaskan, objek gugatan dalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 1 Ha yang di atasnya terdapat bangunan pasar, terletak di Jalan Jendral Sudirman Km. 6 Komplek Perumahan Bina Karya Sampit, tercatat dalam kartu Inventaris Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotim.
“Dalam perkara ini para penggugat menyatakan Pemerintah Daerah Kotim telah melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan menuntut untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga atau mengganti hak atas tanah sebesar Rp 6.322.000.000 ditambah tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil sejumlah Rp 1.000.000.000,” bebernya.
Lanjutnya, meskipun Pemkab Kotim menang, namun ini masih putusan tingkat pertama, pihak Penggugat masih ada kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun demikian Tim dari Bagian Hukum Setda Kotim siap dan tetap optimis.
Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dan upaya optimal Bagian Hukum Setda Kotim di persidangan dalam rangka mengamankan asset daerah.
“Saya harap semua jajaran di pemerintahan lebih maksimal dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah dan melakukan pengamanan meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum,” ucapnya.
Pengamanan administrasi antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertifikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Daerah.
Pengamanan fisik antara lain melakukan pemagaran terhadap barang milik daerah atas tanah kosong yang belum/ akan dimamfaatkan.
“Juga Pengamanan hukum yakni melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan dalam hal terdapat gugatan atas barang milik daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post