PERHATIAN !!! Menangkap Ikan Pipih Terancam Denda Ratusan Juta Hingga Penjara

SAMPIT – Ikan Pipih saat ini menjadi salah satu hewan yang dilindungi. Jika ada yang sengaja menangkap, maupun memeliharanya akan kena denda denda sebesar Rp 100 juta hingga penjara 5 tahun. 

“Ada 27 jenis hewan yang dilindungi, salah satunya adalah Ikan Pipih. Perlindungan hewan itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018. Dan sanksinya diatur dalam UU Konservasi,” kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, Kamis 10 November 2022.

Baca juga berita lainnya