SAMPIT – Ikan Pipih saat ini menjadi salah satu hewan yang dilindungi. Jika ada yang sengaja menangkap, maupun memeliharanya akan kena denda denda sebesar Rp 100 juta hingga penjara 5 tahun.
“Ada 27 jenis hewan yang dilindungi, salah satunya adalah Ikan Pipih. Perlindungan hewan itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018. Dan sanksinya diatur dalam UU Konservasi,” kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, Kamis 10 November 2022.
Lanjutnya, UU Konservasi menyebutkan, barang siapa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Ikan Pipih dilindungi karena keberadaannya sudah sulit ditemukan. Ini dilakukan untuk menjaga kelestariannya agar tidak punah,” imbuhnya.
Agar masyarakat mengerti ikan ini dilindungi, pihaknya terus menggelar sosialisasi di wilayah kerjanya. Sasarannya adalah Kepala Desa, Damang, Mantir dan masyarakat. Aturan yang terbilang baru ini kurang diketahui oleh masyarakat sehingga masih ada aktivitas penangkapan hewan dengan nama lain Ikan Belida ini.
“Ikan ini biasanya digunakan sebagai bahan baku kerupuk pipih. Tapi sekarang sudah kurang. Karena memang sebagian besar sudah tahu bahwa Ikan Pipih dilindungi. Tapi sebagian memang masih belum, makanya sosialisasi hewan dilindungi ini terus kami lakukan. Sehingga kedepan tidak ada warga kita terjerat sanksi, karena tidak tahu,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post