SAMPIT – Meski sudah ditutup resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2017 silam, ternyata masih ada tempat yang beroperasi melayani prostitusi di eks lokalisasi KM 12, Sampit.
Dari data yang diimpun media ini, ternyata masih ada enam titik yang beroperasi secara kucing-kucingan dan masih eksis hingga saat ini yaitu di jalur kiri pertama, jalur kiri kedua dan jalur kiri ke tiga di KM 12 tersebut.
Hal demikian tidak ditampilkan oleh ketua RT setempat, Markaban, dirinya mengakui sejumlah tempat yang masih melakukan praktek terlarang itu meski telah ditutup beberapa tahun lalu. Praktek lokalisasi ini memang pada dasarnya sangat bertentangan dengan kebijakan dan regulasi pemerintah.
“Memang ada di sini yang masih aktif, tetapi sejak adanya penangkapan kemarin semua nya tutup dan tidak beroperasi lagi,” kata Ketua RT setempat Markaban, Senin 12 September 2022.
Saat di lokasi tersebut, terlihat dua buah bangunan rumah semi permanen berwarna hijau di jalur pertama nomor 16 dipasang garis polisi, diketahui bahwa disitulah tempat yang digerebek polisi dari jajaran Polda Kalteng untuk menertibkan tempat praktek lokalisasi tersebut.
Sebelumnya pada Sabtu malam, 10 September sekitar pukul 22.00 WIB jajaran Polda Kalteng diketahui menggerebek rumah tersebut karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada sekitar 15 orang perempuan yang diperiksa petugas, dua diantaranya diduga dibawah umur dan satu orang pemilik bangunan sekaligus diduga berperan sebagai mucikari bernama Ela juga dibawa polisi untuk dimintai keterangan dalam masalah tersebut.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post