SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan membedakan pakaian dinas atau seragam antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Non ASN atau tanaga kontrak. Keputusan itu mulai diberlakukan Senin 15 Agustus 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan arahan Bupati Kotim Halikinnor melalui surat edarannya.
“Memang kemarin Bupati mengeluarkan surat edaran terkait seragam yang dikenakan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kotim,” katanya, Minggu 14 Agustus 2022.
Lanjutnya, pertimbangan itu untuk memicu disiplin dan motivasi kerja antara PNS dan tenaga kontrak. Berdasarkan surat edaran Bupati Kotim, kebijakan itu mulai diberlaku Senin (15 Agustus 2022) besok.
“Jadi itu salah satu konsep yang diharapkan dari edaran bupati dan itu juga bentuk penegakan disiplin. Mulai senin besok itu sudah berlaku sesuai dengan surat edaran Bupati,” paparnya.
Diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Kotim tentang penyesuaian penggunaan pakaian dinas non ASN di lingkungan Pemda Kotim dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas, maka perlu penyesuaian penggunaan pakaian dinas non ASN.
Dimana seragam yang dikenakan untuk hari Senin sampai Rabu yaitu kemeja putih dengan bawahan warna hitam. Kamis mengenakan baju Batik Kotim dengan bawahan berwarna gelap. Sementara Jumat pakaian olahraga pada pagi hari, sedangkan siang mengenakan Batik Kotim. Pada seragam tenaga kontrak juga tidak diperkenankan menggunakan lambang KORPRI.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post