SAMPIT – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) gencar melakukan patroli malam keamanan serta ketertiban masyarakat dari gangguan balapan liar dan knalpot brong di area Kota Sampit.
Operasi itu dinamakan Blue Light Patrol (BLP) yang dilaksanakan di beberapa ruas jalan protokol Kota Sampit, digelar diatas jam 00.00 WIB. Pada waktu tersebut disinyalir banyak joki balap liar bergentayangan di jalan raya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin mengatakan, bahwa Blue Light Patrol bertujuan menciptakan Kamseltibcar lantas dengan sasaran balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, balapan liar sangat mengganggu ketenangan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya. “Nah yang ditakutkan nanti akibat dari balapan liar ini akan terjadi kecelakaan ataupun membahayakan diri maupun orang lain,” tutur Salahiddin, Kamis 21 Juli 2022.
Pihaknya menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak berbalapan di jalan raya sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta,” tandasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post