SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menjadikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai syarat wajib untuk pengurusan perizinan pada Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.
“Saya tegaskan KTA KADIN nanti akan menjadi syarat wajib dan urusan perizinan di Kotim. Supaya nanti orang akan masuk menjadi anggota KADIN,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 21 Juni 2022.
Menurutnya, itu akan mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Pasalnya dengan menjadi anggota KADIN secara tidak langsung memliki payung dan dipermudah dalam mengembangkan usaha. Dalam hal ini sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan menjadi prioritas.
“Ini juga bisa digunakan untuk pembinaan terhadap pelaku usaha. Karena kami bersama KADIN ingin mereka mempunyai pandangan pandangan semangat dan koordinasi untuk meningkatkan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha,” jelasnya.
Ditambahkan Susilo Ketua KADIN Kotim, memiliki KTA KADIN berati bergabung dengan lembaga tersebut. Menurutnya banyak keuntungan yang akan didapat bergabung dengan KADIN. Melalui organisasi tersebut pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya. Karena mereka bisa memperluas jaringan dan aksesibilitas untuk mendapatkan peluang dalam mengembangkan usaha.
“Karena kami telah banyak memfasilitasi investor masuk Kotim maupun membuka akses bagi pelaku usaha Kotim melakukan perluasan usaha ke daerah lain. Tapi yang jelas dengan memiliki KTA itu nantinya pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Kementerian, yang memang syaratnya adalah KTA KADIN,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post