SAMPIT – Sepuluh bulan berjalan di Tahun 2021 ini sudah ada 9 kasus pengajuan perceraian dari kalangan tenaga pendidik yakni guru di Kotim. Kasus perceraian memang bisa menerpa rumah tangga siapa saja tanpa memandang profesi, salah satunya di bidang pendidikan. Profesi guru tidak luput dari kasus perceraian.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Herman Yudianto mengatakan, jumlah kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2020, ada 7 kasus perceraian guru.
“Tahun ini ada 9 kasus, yakni 4 kasus guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 5 kasus guru Sekolah Dasar (SD),” kata Herman, Kamis 21 Oktober 2021. Dikatakan juga, bagi guru yang ingin bercerai harus menyertakan sejumlah persyaratan yang diajukan ke Dinas Pendidikan setempat.
Persyaratan tersebut yakni surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan dengan dilampiri surat nikah, KTP dan SK yang bersangkutan. “Sifatnya Disdik tidak bisa menolak permohonan itu, kami hanya menerima permohonan dari pemohon kemudian kami proses melalui mediasi berupa pemanggilan sampai 3 kali,” jelasnya.
Menurutnya, dari proses tiga kali pemanggilan untuk mediasi itu terkadang ada pasangan guru yang akhirnya memutuskan untuk rujuk atau tidak jadi bercerai, namun ada juga yang tetap pada niat awalnya untuk bercerai.
“Pada tahun 2021 ini hingga sekarang belum ada yang rujuk dan dari 9 kasus tadi masih ada beberapa yang belum tuntas masih kami proses,” ujarnya. Sementara jika sudah resmi bercerai, dijelaskan Herman maka tidak hanya status yang bersangkutan saja yang berubah namun juga pada penghasilannya.
“Karena kalau ada guru yang bercerai, ketika surat cerainya sudah keluar maka tunjangan gajinya akan berkurang khususnya untuk tunjangan istri atau suami,” sebutnya. Sedangkan untuk tunjangan lainnya menurutnya tidak berpengaruh, hanya tunjangan istri atau suami saja yang akan dikeluarkan dari daftar gaji guru yang bersangkutan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post