SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan bertugas sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tupoksi). Kepala Satpol PP Kotim Marzuki mengatakan selama ini tugas Satpol PP seolah-olah hanya menjaga pos dan pengawalan. Padahal tugas yang paling utama adalah menegakan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
“Selama ini Satpol PP tidak ada Perda ketertiban umum, tapi sekarang Perda Tibum sudah disusun dan disepakati cuma belum di paripurnakan,” katanya, Kamis 21 Oktober 2021.
Menurutnya dengan Perda Tibum itu tugas Satpol PP dapat digeser ke fungsi yang sebenarnya yaitu penegakkan Perda, ketertiban umum, ketentraman masyarakat. Selain itu, mereka juga dapat bertindak sesuai dengan aturan namun tetap dengan cara yang humanis. “Kalau Perda Tibum itu jadi baru kami integrasikan dengan perda lainnya jadi seperti tertib bangunan, jalan, jalur hijau dan sosial. Integrasi ini bisa dengan PUPR, Perhubungan maupun Dinsos jadi satpol PP tidak bekerja sendiri,” jelas Marzuki.
Disampaikan pula olehnya bahwa selama ini pemahaman orang banyak Satpol PP tidak dapat bekerja dengan baik. Padahal menurutnya semuanya saling berkoordinasi dan pelaksanaannya bersama-sama, pihaknya lebih pada pengawalan dan pengamanan salah satunya terhadap Perda yang ada. “jadi insyaallah Januari akan kami Sosialisasi dulu Perda Tibum itu, tidak bisa langsung bergerak harus sosialisasikan dulu. Jadi nanti tugas kami akan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post