• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bos Miras di Sampit Bayar Denda Rp 150 Juta, Hasil Sidang Perdamaian Adat

Bos Miras di Sampit Bayar Denda Rp 150 Juta, Hasil Sidang Perdamaian Adat

Sabtu, 2 Oktober 2021
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: BUDDI RAHMAT/MATA KALTENG - Proses sidang perdamaian adat terhadap kasus miras yang dilaksanakan di kantor DAD kotim.

FOTO: BUDDI RAHMAT/MATA KALTENG - Proses sidang perdamaian adat terhadap kasus miras yang dilaksanakan di kantor DAD kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Hasil sidang perdamaian adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sabtu 2 Oktober 2021, telah memutuskan mengenakan sanksi adat berupa denda kepada JW pemilik toko minuman keras (Miras) Cawan Mas, sebesar 600 Katiramu atau Rp 150 juta rupiah.

Sebelumnya, tiga pandawa atau penuntut umum yang terdiri dari Firdaus Herman Ranggan, Nitro Abditia dan Abdul Kadir, SH, telah memberikan tuntutan sanksi adat sebesar 1.530 kati ramu, karena terlapor dianggap telah melanggar 2 pasal adat yang dituntutkan.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Sidang hari ini di pimpin 5 orang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wawan Embang, sebagai Hakim Ketua, Ahmad Taufik, Dedi Irama, Sabri dan Bambang Hermanto sebagai Hakim Anggota.

Turut hadir juga, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi dan dari perwakilan masyarakat dan lembaga organisasi adat dayak lainnya juga turut hadir dalam persidangan kali ini.

Selama pelaksanaan mediasi sampai ke sidang perdamaian adat, JW sudah kooperatif. Tetapi usahanya untuk pembelaan haknya dianggap lemah, karena tindakan yang sudah dilakukan oleh JW adalah tindakan tidak beradat terhadap Wakil Bupati Kotim, Irawati.

“Kesalahannya Jhony dikenakan Pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (Denda salah tingkah dengan orang lain) dengan ancaman hukuman 30 katiramu,” kata Bambang Embang, pimpinan sidang, Sabtu 2 Oktober 2021.

Tidak hanya itu JW juga dikenakan Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (Kelengkapan denda adat, hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi) sebesar 570 katiramu.

Karena melanggar 2 pasal sanksi, tersebut JW membayar denda sebesar 600 kati ramu atau Rp 150 juta, lebih ringan dari tuntutan Pandawa sebesar 1.530 katiramu atau sebesar Rp 382.500.000. Sementara itu, dari putusan sanksi denda adat tersebut, JW sendiri menyatakan ketersediaannya dan menerima putusan hakim yang telah menetapkan sanksi adat tersebut.

“Saya ikhlas menerima tuntutan itu,” ucap JW. Dengan dikeluarkannya hasil putusan melalui sidang perdamaian adat tersebut, maka permasalahan adat terhadap JW pemilik toko Miras Cawan Mas dianggap sudah selesai.

(brh/matakalteng.com)

Share48Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ampera Dampingi Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal di Barito Timur

Next Post

Laksanakan Reses, Legislator ini Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Laksanakan Reses, Legislator ini Serap Aspirasi Masyarakat

BKSDA Kembali Pasang Perangkap Buaya di Sungai Sapihan

Himpunan Pemuda Pemudi Nias Salurkan Bantuan Korban Banjir di Baun Bango Katingan

Waspada!! Sejumlah Wilayah di Kotim Kembali Diterjang Banjir

Kebebasan di Sosial Media Bukan Kebebasan Mutlak

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK