• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bos Miras di Sampit Bayar Denda Rp 150 Juta, Hasil Sidang Perdamaian Adat

Bos Miras di Sampit Bayar Denda Rp 150 Juta, Hasil Sidang Perdamaian Adat

Sabtu, 2 Oktober 2021
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: BUDDI RAHMAT/MATA KALTENG - Proses sidang perdamaian adat terhadap kasus miras yang dilaksanakan di kantor DAD kotim.

FOTO: BUDDI RAHMAT/MATA KALTENG - Proses sidang perdamaian adat terhadap kasus miras yang dilaksanakan di kantor DAD kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Hasil sidang perdamaian adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sabtu 2 Oktober 2021, telah memutuskan mengenakan sanksi adat berupa denda kepada JW pemilik toko minuman keras (Miras) Cawan Mas, sebesar 600 Katiramu atau Rp 150 juta rupiah.

Sebelumnya, tiga pandawa atau penuntut umum yang terdiri dari Firdaus Herman Ranggan, Nitro Abditia dan Abdul Kadir, SH, telah memberikan tuntutan sanksi adat sebesar 1.530 kati ramu, karena terlapor dianggap telah melanggar 2 pasal adat yang dituntutkan.

Baca juga berita lainnya

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Sidang hari ini di pimpin 5 orang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wawan Embang, sebagai Hakim Ketua, Ahmad Taufik, Dedi Irama, Sabri dan Bambang Hermanto sebagai Hakim Anggota.

Turut hadir juga, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi dan dari perwakilan masyarakat dan lembaga organisasi adat dayak lainnya juga turut hadir dalam persidangan kali ini.

Selama pelaksanaan mediasi sampai ke sidang perdamaian adat, JW sudah kooperatif. Tetapi usahanya untuk pembelaan haknya dianggap lemah, karena tindakan yang sudah dilakukan oleh JW adalah tindakan tidak beradat terhadap Wakil Bupati Kotim, Irawati.

“Kesalahannya Jhony dikenakan Pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (Denda salah tingkah dengan orang lain) dengan ancaman hukuman 30 katiramu,” kata Bambang Embang, pimpinan sidang, Sabtu 2 Oktober 2021.

Tidak hanya itu JW juga dikenakan Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (Kelengkapan denda adat, hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi) sebesar 570 katiramu.

Karena melanggar 2 pasal sanksi, tersebut JW membayar denda sebesar 600 kati ramu atau Rp 150 juta, lebih ringan dari tuntutan Pandawa sebesar 1.530 katiramu atau sebesar Rp 382.500.000. Sementara itu, dari putusan sanksi denda adat tersebut, JW sendiri menyatakan ketersediaannya dan menerima putusan hakim yang telah menetapkan sanksi adat tersebut.

“Saya ikhlas menerima tuntutan itu,” ucap JW. Dengan dikeluarkannya hasil putusan melalui sidang perdamaian adat tersebut, maka permasalahan adat terhadap JW pemilik toko Miras Cawan Mas dianggap sudah selesai.

(brh/matakalteng.com)

Share48Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ampera Dampingi Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal di Barito Timur

Next Post

Laksanakan Reses, Legislator ini Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Laksanakan Reses, Legislator ini Serap Aspirasi Masyarakat

BKSDA Kembali Pasang Perangkap Buaya di Sungai Sapihan

Himpunan Pemuda Pemudi Nias Salurkan Bantuan Korban Banjir di Baun Bango Katingan

Waspada!! Sejumlah Wilayah di Kotim Kembali Diterjang Banjir

Kebebasan di Sosial Media Bukan Kebebasan Mutlak

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK