SAMPIT – Hasil sidang perdamaian adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sabtu 2 Oktober 2021, telah memutuskan mengenakan sanksi adat berupa denda kepada JW pemilik toko minuman keras (Miras) Cawan Mas, sebesar 600 Katiramu atau Rp 150 juta rupiah.
Sebelumnya, tiga pandawa atau penuntut umum yang terdiri dari Firdaus Herman Ranggan, Nitro Abditia dan Abdul Kadir, SH, telah memberikan tuntutan sanksi adat sebesar 1.530 kati ramu, karena terlapor dianggap telah melanggar 2 pasal adat yang dituntutkan.
Sidang hari ini di pimpin 5 orang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wawan Embang, sebagai Hakim Ketua, Ahmad Taufik, Dedi Irama, Sabri dan Bambang Hermanto sebagai Hakim Anggota.
Turut hadir juga, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi dan dari perwakilan masyarakat dan lembaga organisasi adat dayak lainnya juga turut hadir dalam persidangan kali ini.

Selama pelaksanaan mediasi sampai ke sidang perdamaian adat, JW sudah kooperatif. Tetapi usahanya untuk pembelaan haknya dianggap lemah, karena tindakan yang sudah dilakukan oleh JW adalah tindakan tidak beradat terhadap Wakil Bupati Kotim, Irawati.
“Kesalahannya Jhony dikenakan Pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (Denda salah tingkah dengan orang lain) dengan ancaman hukuman 30 katiramu,” kata Bambang Embang, pimpinan sidang, Sabtu 2 Oktober 2021.
Tidak hanya itu JW juga dikenakan Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (Kelengkapan denda adat, hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi) sebesar 570 katiramu.
Karena melanggar 2 pasal sanksi, tersebut JW membayar denda sebesar 600 kati ramu atau Rp 150 juta, lebih ringan dari tuntutan Pandawa sebesar 1.530 katiramu atau sebesar Rp 382.500.000. Sementara itu, dari putusan sanksi denda adat tersebut, JW sendiri menyatakan ketersediaannya dan menerima putusan hakim yang telah menetapkan sanksi adat tersebut.
“Saya ikhlas menerima tuntutan itu,” ucap JW. Dengan dikeluarkannya hasil putusan melalui sidang perdamaian adat tersebut, maka permasalahan adat terhadap JW pemilik toko Miras Cawan Mas dianggap sudah selesai.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post