SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menegaskan warga yang tidak tidak patuh dan taat terhadap instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) maka akan menerima sanksi.
“Kita sudah ada maklumat Kapolres Kotim, jadi mereka yang bandel akan dikenakan sanksi tersebut,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Jumat 9 Juli 2021.
Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih memperhatikan kebijakan yang dibuat, salah satunya bagi pelaku usaha kuliner agar tidak melayani warga ditempat yang menyebabkan bergerombol diatas pukul 17.00 WIB terkecuali take away itupun hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Ini sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran Covid-19, dimana saat ini sedang terjadi lonjakan kasus di wilayah setempat. Instruksi tersebut akan diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti.
“Ini bukan maksud kami melarang tapi ini demi kebaikan, keselamatan dan kesehatan kita semua. Saya harap masyarakat bisa mentaati dan memahami instruksi ini,” ungkap Halikinnor.
Isi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin itu diantaranya Pasal 214 KUHP tentang jika perbuatan itu dilakukan dua orang atau lebih maka sanksi pidana penjara selama 7 tahun. Dan pasal 216 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu. Dan, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1964 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka sanksi pidana penjara 1 tahun.
Serta Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat maka sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post