SAMPIT – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan informasi terbaru terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan sosialisasi kepada media massa.
Seiring dengan peran penting media massa sebagai penyampai informasi dan edukasi program JKN-KIS BPJS Kesehatan pada masyarakat sekaligus kontrol dalam kualitas layanan serta untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
Sukarsi selaku Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Cabang Sampit
memaparkan terkait Perpres 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara mempunyai kewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pesertanya terkait Perpres 64 tahun 2020.
“Program ini merupakan upaya pemerintah dalam menutup empati di masa pendemi Covid-19 khusnya di Kotim dengan cara relaksasi tunggakan. Kesempatan pendaftaran relaksasi tunggakan ini hanya di buka sepanjang tahun 2020 dan iuran akan di bayarkan pada tahun 2020. Sedangkan cicilannya bisa dibayarkan pada tahun 2021,” terang Surkasi.
Kemudian, lanjutnya, bahwa Perpres 64 Tahun 2020 hadir demi keberlangsungan Program JKN-KIS yang mana merupakan program keringan pembayaran iuran tunggakan yang dialami peserta badan usaha dan peserta mandiri BPJS kesehatan, dimana untuk peserta yang menunggak selama 6 bulan artinya apabila peserta itu kurang dari 6 bulan maka iya tidak berhak atas program ini.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat diketahui oleh publik dimana dalam pelayanan kepada masyarakat yang belum mendapat Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS bisa mengurus langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sampit, di jalan Jendral Sudirman Sampit.
(ary/matakalteng.com)





















Discussion about this post