SAMPIT – Menjelang Idul Adha 1441 H, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Timur, Marzuki mengeluarkan surat edaran terkait penyembelihan hewan kurban.
Dalam surat edaran Nomor 5270/71/DISTAN-UM/VII/2020 tersebut, Pemkab mengizinkan warga melaksanakan penyembelihan hewan kurban, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Pemotongan hewan kurban pada leberan Idul Adha nanti harus memperhatikan protokol kesehatan, dan pelaksanaannya juga menyesuaikan prosedur new normal,” kata Marzuki, Senin 6 Juli 2020.
Perayaan hari raya Kurban tahun ini berlangsung ditengah mewabahnya pandemi Covid-19, sehingga prosedurnya harus sesuai dengan protokol kesehatan guna menghindari penularan virus Corona, seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Ia juga mengatakan diupayakan semaksimal mungkin jangan sampai ada kerumunan massa di lokasi pemotongan hewan kurban. Pihaknya akan memperhatikan tempat pemotongan hewan kurban dari faktor-faktor resiko, seperti interaksi antar orang dengan jarak yang dekat, dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.
“Kita juga akan memperhatikan tempat pemotongan hewan kurban dari faktor-faktor resiko,” tambahnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post