PALANGKA RAYA – Sejak ditetapkannya status siaga darurat pandemic Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 17 Maret 2020 yang kemudian di tingkatkan menjadi tanggap darurat, seluruh proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah.
Mengingat dalam waktu dekat akan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, pemerintah telah memutuskan bagi daerah yang berzona hijau dalam artian tidak ditemukan lagi kasus Covid-19 mendapatkan izin untuk melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka.
“Proses pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap tentunya dengan mengikuti protokol yang telah ditentukan,” ujar Rita Juliawaty, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, saat membacakan rilis Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalteng.
Walaupun demikian ditegaskan kepada Bupati/Wali Kota, Satuan Pendidikan dan juga seluruh orang tua, dalam masa pandemi saat ini, untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru-guru dan keluarga sehingga diharapkan tetap bersama-sama mematuhi keputusan dan arahan pemerintah.
Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalteng menegaskan kembali, Keputusan Mendikbud Nadiem Makarim bahwa zona yang dinyatakan oleh Gugus Tugas covid-19 sebagai zona kuning, zona oranye, dan zona merah, belum bisa melaksanakan proses belajar secara tatap muka.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berusaha menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas, walaupun dilaksanakan dari rumah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post