SAMPIT – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaikan nominal uang iuran untuk meningkatkan kesejahteraan apatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam organisasi ini.
Sekretaris Daerah, Halikinnor mengatakan, angka iuran anggota Korpri Kotim sudah tertera dalam peraturan Bupati nomor 22, namun tidak pernah mengalami kenaikan semenjak tahun 2014 silam.
“Belum pernah ada kenaikan sejak 5 tahun yang lalu. Dalam sekarang sudan disepakati jika iuran dinaikan sesuai dengan golongannya,” kata Halikinnor seusai melaksanakan rapat kenaikan iuran di sekretariat Korpri Kotim, Selasa 26 November 2019.
Adapun rinciannya, ASN golongan I mengalami kenaikan dari Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu, golongan II naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 7.500, golongan III naik dari Rp 6 ribu menjadi Rp 15 ribu, dan golongan IV naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu.
“Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu sesama anggota korpri. Contohnya jika ada salah seorang keluarga anggota keluarga korpri meninggal dunia, kita berikan santunan. Purna tugas, biaya berobat kalau opname, bahkan untuk membantu yang bermasalah hukum,” jelas Halikinnor. Dari hasil rapat tersebut, kenaikan angka iuran akan diberlakukan mulai tahun 2020 mendatang.
(shb/matakalteng.com)















Discussion about this post