SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara meresmikan kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa 26 November 2019.
Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat meresmikan mengatakan bahwa perlindungan kawasan konservasi melalui pemberdayaan sosial Masyarakat Hukum Adat yang baru diluncurkan oleh Pemkab Sukamara diharapkan dapat menjadi warisan bagi generasi mendatang.
“Kebijakan konservasi selama ini belum melibatkan masyarakat dan tidak mengizinkan adanya aktifitas lain selain konservasi, sehingga kegiatan konservasi sering dipandang sebagai hambatan terhadap pembangunan dan kurang didukung,” jelas Ahmadi.
Seridaknya ada empat desa di menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam kegiatan tersebut.
SK Bupati tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi ke tokoh adat masing-masing desa yaitu Desa Semantun, Desa Kenawan, Desa Nibung Terjun dan Desa Karta Mulya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa penyelenggaraan launching kegiatan perlindungan kawasan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat dimaksudkan untuk memperkenalkan tentang perlunya perlindungan kawasan konservasi oleh masyarakat.
“Perlindungan kawasan konservasi ini perlu untuk warisan genersi mendatang dan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian alam demi pembangunan berkelanjutan,” tukas Rendy.
(akh/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=7465 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post