KUALA KAPUAS – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Sosialisasi Pemahaman Kepada puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah setempat, Kamis 18 Agustus 2022.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mengajak para Ormas yang ada dalam wilayah Kota Kuala Kapuas, guna berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, SH dalam sambutannya menerangkan bahwasanya sosialisasi ini dilaksanakan untuk sharing informasi dan transfer pengetahuan tentang apa peran rekan-rekan Ormas di Kapuas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang .
“Para Ormas yang ada di daerah ini diharapkan terlibat langsung. Sebab Bawaslu Kapuas tidak bisa bekerja sendiri, akan tetapi sangat membutuhkan partisipasi masyarakat termasuk rekan-rekan Ormas bagian dari mitra kerja kita,” terang Ketua Bawaslu Kapuas.
Narasumber Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Wahidah S,Ag MM menambahkan, Bawaslu membutuhkan rekan-rekan Ormas Kapuas,untuk menjadi perpanjangan tangan dalam melihat potensi-potensi pelanggaran Pemilu.
“Tanpa adanya kehadiran anda sekalian, maka Bawaslu Kapuas tidak akan bisa mensukseskan Pemilu 2024 mendatang. Begitu juga diharapkan selama proses tahapan Pemilu serentak 2024 berlangsung, keterlibatan para Ormas yang ada di Kapuas, membawa roh semangat pengawasan partisipatif,” tutur Mantan Ketua KPU Kotawaringin Barat ini.
Sebelumnya pemateri terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) dalam tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang. Sebagai Narasumber dipaparkan oleh Drs Septedy M, Si Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, menuturkan dalam kontek Pemilu 2024 mendatang, bahwa keberadaan para Asn sejatinya harus Netral dalam bentuk apapun selama Pemilu berlangsung.
“Dikarenakan Netralitas tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang,No 5 Tahun 2014 tentang Asn,bukan hanya itu saja sanksi atas pelanggaran netralitas Asn juga tertuang dalam PP No 42 tahun 2004 Tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil (Pns). Sebagai Asn memang berat dan di dalam nuansa Pemilu serentak 2024 mendatang, Asn ini suka tidak suka harus Netral dan berani menentukan sikap. Karena jika Asn keliru menentukan sikapnya dalam hal Pemilu serentak 2024 nanti. Maka dapat dipastikan akan terjerat Sanksi yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Sekda Kapuas.
Dengan adanya kegiatan seperti ini lanjut Sekda Kapuas, rekan-rekan Ormas dalam hal perannya sangat penting. Sebab dengan adanya pemahaman dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif 2022, diharapkan keterlibatan para Ormas Kabupaten Kapuas, bisa meminimalisir potensi-potensi pelanggaran yang melibatkan para Aparatur Sipil Negara (Asn) terutama yang ada di dalam wilayah Kabupaten Kapuas.
Pantauan Media ini dihadiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tiga organisasi profesi wartawan seperti. Disamping itu, juga tampak hadir Yudi Sumianto SH MH Kasi Datun Kejari Kapuas, bersama jajarannya. Kegiatan tersebut diikuti 40 peserta yang diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post