PALANGKA RAYA – Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme merupakan hal yang penting bagi setiap individu, baik dalam dunia kerja maupun kehidupan pribadi. Hal ini sangat penting juga bagi Pengawas Internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Oleh karena itu, Inspektorat Kalimantan Tengah (Kalteng) mengirimkan lima orang auditor provinsi dan 35 orang auditor kabupaten/kota wilayah Kalteng untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Balai Diklat Pengelolaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI di Yogyakarta pada tanggal 20-24 November 2023.
Dalam pelaksanaan Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta, Mohammad Iwan Rifdianto, selaku penyelenggara menyambut hangat kedatangan seluruh peserta pelatihan yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan ini yang nantinya akan dilaksanakan selama lima hari ke depan.
Mohammad Iwan Rifdianto menyampaikan bahwa peserta pelatihan diharapkan mampu memahami pokok-pokok SAP dan kebijakan akuntansi, gambaran umum Reviu LKPD, persiapan Reviu LKPD, Pelaksanaan Reviu LKPD, dan Pelaporan Reviu LKPD.
“Pelaksanaan Diklat Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Sosialisasi Diklat Eksternal yang dilakukan oleh Bandiklat PKN BPK RI di Provinsi Kalimantan Tengah pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya, Selasa, 21 November 2023.
Disebutkannya, hal ini guna meningkatkan kapabilitas APIP melalui peningkatan kompetensi SDM, sehingga diharapkan APIP memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara efektif dan mampu mengikuti perubahan kondisi yang semakin berkembang dengan cepat.
Terpisah, Inspektur Daerah Kalteng, Saring menyampaikan, bahwa banyak cara yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM APIP, salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Workshop/Bimtek secara mandiri atau dengan mengirimkan APIP mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Eksternal terkait.
Dengan mengikutsertakan APIP dalam kegiatan Diklat Reviu LKPD, diharapkan APIP dapat meningkatkan kemampuan teknisnya dalam melakukan reviu atas LKPD. Sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disusun pada setiap tahun anggaran berakhir, dapat tersajikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Opini WTP yang telah diperoleh, dapat terus dipertahankan melalui peningkatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
“Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Pengawas Internal merupakan suatu keharusan di era perkembangan teknologi dan informasi yang semakin cepat,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui pelatihan dan pendidikan terkait seperti Diklat Reviu LKPD, diharapkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Internal akan terus meningkat dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post