PALANGKA RAYA – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Kalimantan Tengah (TP PKK Kalteng) Ibu Yulistra Ivo Sugianto Sabran menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di SMAN 1 Palangka Raya pada Selasa 30 Mei 2023.
Acara sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah ini digelar dalam rangka membuka wawasan para orangtua, remaja dan anak-anak untuk menghindari perkawinan usia anak demi mewujudkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045. Dalam acara tersebut, hadir Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Linae Victoria Aden mendampingi Ketua TP PKK Kalteng.
“Masa depan bangsa Indonesia akan sangat bergantung pada anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa, terutama untuk mewujudkan generasi emas Indonesia tahun 2045. Demi mewujudkan harapan tersebut, maka dibutuhkan generasi muda berkualitas dan harus dipersiapkan sejak dini, termasuk mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak (PUA),” ujar Ivo.
Seperti yang diketahui, Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan edaran mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dimana perkawinan ideal dilakukan oleh seorang laki-laki usia minimal 25 tahun dan seorang perempuan usia minimal 21 tahun, dengan harapan pada usia tersebut seseorang telah siap fisik maupun psikologis.
Ketua TP PKK Kalteng berharap bahwa anak-anak usia sekolah ini bisa menjadi agen perubahan, membantu Pemerintah bersama stakeholder untuk sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan perkawinan usia anak hingga bebas stunting.
“Karena dari mereka lebih enak jika sharing dengan teman sebaya, lalu kedekatan mereka dengan teknologi bisa optimal, kampanye bebas stunting dan pendewasaan usia perkawinan anak ini melalui social media,” tandas Ketua TP PKK Kalteng Ibu Ivo dalam wawancara bersama awak media. Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Linae Victoria Aden turut menjelaskan terkait aturan yang telah diberlakukan Pemerintah terhadap perkawinan usia anak.
“Ada Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan tahun lalu, di mana di dalamnya juga ada mengatur tentang perkawinan usia anak bahwa siapapun yang menyetujui ataupun terlibat di dalam upaya perkawinan usia anak maka ada aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang sanksinya,” jelas Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post