• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perkara Selesai, Direktur PT. BMB Basirun Panjaitan Disinger Adat dan Minta Maaf !!

Perkara Selesai, Direktur PT. BMB Basirun Panjaitan Disinger Adat dan Minta Maaf !!

Minggu, 20 November 2022
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Acara adat perdamaian perselisihan antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan, di Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, Sabtu 19 November 2022.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Acara adat perdamaian perselisihan antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan, di Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, Sabtu 19 November 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Perselisihan yang dibawa ke ranah Adat Dayak antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB), Basirun Panjaitan, akhirnya berakhir disepakati berdamai secara adat di Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, Sabtu 19 November 2022 kemarin.

Acara kesepakatan penyelesaian perkara adat secara damai antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan yang difasilitasi oleh DAD Kalteng ini dipimpin DAD Kalteng, E.P. Romong (Perwakilan), Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas, Herbit Y. Asin, Batamad Gunung Mas, Inoni, Koordinator Damang Kabupaten Gunung Mas, Yehuda I. Emun, Kapolres Gunung Mas, Irwansah, SIK, dan Danramil Manuhing, Lettu CPL, Apolo Dermawan.

Baca juga berita lainnya

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Pelaksanaan perdamaian adat ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada Senin, 14 November 2022 lalu di PMKS PT. BMB, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. “Kedua belah pihak berdamai dan bersepakat saling memaafkan kesalahfahaman yang terjadi. Untuk itu keduanya juga sudah saling bersaudara Hakat Hambai Hampahari,” kata Pimpinan fasilitasi perdamaian, E.P. Romong.

Hasil kesepakatan perdamaian secara adat antara kedua belah pihak, yakni Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan, menyatakan minta maaf kepada Damang Manuhing, Awal Jantriadi, atas Tandahan Randah sebagaimana termuat dalam surat PT. BMB kepada DAD Kalteng, tertanggal 6 November 2022, perihal permohonan bantuan pendampingan advice hukum Adat Dayak khususnya poin 8 dan 10.

Atas perihal tersebut, Damang Manuhing, Awal Jantriadi, menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Bahwa sejak kesepakatan ini dilakukan, kedua belah pihak menyatakan sudah tidak ada lagi sengketa ataupun perselisihan diantara keduanya, baik antara Awal Jantriadi sebagai pribadi maupun antara Lembaga Kedamangan Kecamatan Manuhing dengan Basirun Panjaitan sebagai pribadi maupaun sebagai Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB).

“Penyelesaian dimaksud meliputi membayar singer Adat Tandahan Randah sebesar 45 kati ramu atau dengan nilai uang Rp.4.500.000 dan dibayar tunai pada saat melaksanakan pesta perdamaian adat Hakat Hambai Hampahari dengan ritual sesuai adat Dayak di Kedamangan Manuhing,” ucapnya.

Sebelumnya, permasalahan hukum adat yang ditangani DAD Kalteng tersebut bermula pada saat Basirun Panjaitan bersama sejumlah ormas, menghadang kedatangan Anggota Kerapatan Mantir Adat bersama Damang Manuhing yang akan memasang Hinting Pali sebagai upaya paksa pemanggilan terhadap Direktur PT. BMB untuk dimintakan klarifikasi atas fitnah terhadap Damang Awaljantriadi secara pribadi mapun secara kelembagaan adat pada Senin 14 November 2022.

Dalam peristiwa tersebut, Damang Kepala Adat Manuhing, Awaljantriadi, menjelaskan duduk perkara dengan Basirun Panjaitan sebagai Direktur PT. BMB tertanggal 6 September 2022, yang menulis surat kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut, Basirun meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam poin ke 8 sampai dengan ke 10 yang berbunyi;

Pada Poin 8, Pada prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjadi tidak dapat beroperasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan Adat (menggandeng Damang Manuhing).

Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti menejemen baru karena baru masuk sekitar 2 minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.

Setelah mencermati isi surat tersebut, Damang Kepala Adat Manuhing melalui surat tertanggal 21 Oktober 2022, memanggil Basirun Panjaitan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tuduhannya tersebut. Namun Basirun Panjaitan melalui suratnya yang diserahkan oleh Manajer Estate PT BMB, Nyaris, kepada Damang bahwa pimpinannya tersebut berhalangan hadir dan menyampaikan permohonan maaf dengan alasan ada keperluan yang mendesak.

“Pada prinsipnya kami memanggil Basirun Panjaitan itu untuk klarifikasi kepada kami. Makanya pada hari ini setelah panggilan ketiga, tidak dihadiri oleh Basirun Panjaitan, sesuai kesepakatan dengan Mantir Adat, pada tanggal 8 November 2022 kami membuat keputusan dan kami menganggap Basirun Panjaitan tidak menghargai Lembaga Kedemangan Manuhing,” beber Damang dihadapan Ormas Dayak, yang melakukan penghadangan pada Senin 14 November 2022 lalu.

Damang Manuhing menjelaskan, secara kelembagaan adat pihaknya telah memanggil Basirun Panjaitan secara layak. Namun Basirun Panjaitan tidak datang juga. “Maka hari ini sangat dengan terpaksa Kelembagaan Adat ini menggunakan perangkat adat dengan memasang Hinting Pali sebagai upaya paksa memanggil seseorang untuk menghadap kami menyampaikan permohonan maaf kepada kami, itu saja yang kami inginkan,” tegas Damang.

“Kami perlunya dengan Basirun Panjaitan, bukan dengan siapa-siapa karena dengan yang lain-lainnya kami tidak ada masalah. Kami menegakkan Aturan Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas. Tugas dan fungsi Damang menjaga wibawa dan martabat kelembagaan adatnya,” ucapnya menambahkan. Atas pertimbangan pihak DAD Kalteng,  permasalahan ini akhirnya dibawa ke pertemuan penyelesaian permasalahan ini di DAD Kalteng.

(vi/matakalteng.com)

Share11Tweet6SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Terkait Pelaksanaan Pasar Murah, Pemahaman Masyarakat Jadi Perhatian

Next Post

Mediasi Dinilai Penuh Tekanan, Damang se Kalteng Tolak Penyelesaian Damai Antara Damang Manuhing dengan Basirun Panjaitan

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Mediasi Dinilai Penuh Tekanan, Damang se Kalteng Tolak Penyelesaian Damai Antara Damang Manuhing dengan Basirun Panjaitan

Pemda Diminta Perhatikan Kondisi Drainase

Bupati Kotim Harap Pasar Penyeimbang Bisa Tekan Inflasi

BPBD Ingatkan Waspadai Hujan Lebat

Pengurus Kwarran Baamang dan DKR Jalin Silaturahmi di SMAN 1 Kota Besi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK