KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala SOPD terkait, menyaksikan contoh pembakaran lahan dengan cara adat Dayak, yang dilakukan di lahan seluas setengah hektare, di Jalan Kurun-Linau kilometer 16.
“Contoh pembakaran lahan dengan cara adat Dayak sebagai persiapan untuk berladang ini, apinya sama sekali tidak menjalar kemana-mana dan terkendali. Dalam bahaya Dayak, kegiatan ini dinamakan Manusul Tanae,” ucap Jaya, Minggu 19 Juli 2020.
Ditegaskan, kegiatan semacam ini merupakan contoh bagi masyarakat di Kabupaten Gumas, agar membakar lahan bisa terkendali, tidak menimbulkan kebakaran yang merugikan. Namun, untuk lahan gambut tidak boleh dilakukan pembakaran.
“Ini bentuk kearifan lokal dalam mempersiapkan lahan untuk berladang yang tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kalau untuk lahan gambut, sudah kami sepakati, tidak boleh dibakar. Ingat, karhutla diwilayah ini harus dicegah bersama,” ujarnya.
Jaya menegaskan, siapapun pelaku karhutla yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan ekosistem lainnya, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Apa yang dilakukan tadi merupakan contoh dalam membersihkan lahan untuk berladang.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menyambut baik kearifan lokal membakar lahan menurut adat Dayak, karena api tidak meluas kemana-mana dan terkendali. Dia juga sepakat, untuk lahan gambut tidak boleh dengan sengaja dibakar.
“Dengan pembakaran di lahan seluas setengah hektare, api terkendali dengan baik, tidak menjalar ke area lain. Ini sebagai contoh bagaimana membakar lahan yang tidak menimbulkan kerugian,” terangnya.
Kapolres mengingatkan, agar pembakaran lahan harus dilakukan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab. Jangan sampai menimbulkan kebakaran lahan yang merugikan masyarakat luas.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post