NANGA BULIK – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, didampingi Wakilnya, Riko Porwanto, Ketua DPRD, Sekda, dan Forkopimda, membuka acara Gebyar Pajak Daerah tahun 2022, Launching Aplikasi Pajak Daerah dan Payment Channel, Qris Payment System serta NPWP Daerah yang dilaksanakan di gedung Lantang Torang Nanga Bulik, Selasa 29 November 2022.
Dalam sambutannya, Bupati Lamandau menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada wajib pajak atas pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lamandau tahun 2021 dan 2022 yang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2020.
“Kenaikan cukup signifikan khususnya sektor PBB-P2 dan BPHTB serta adanya tren positif sektor pajak penerangan dan pajak sarang burung walet yang relatif tinggi dibanding tahun 2021,” ungkapnya.
Ditambahkan Hendra, dalam upaya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah menyusun aplikasi pajak daerah SIM PBB-P2, SIM BPHTB serta 9 pajak daerah lainnya.
“Aplikasi pajak daerah ini telah berbasis online yang telah terintegrasi dengan data pertanahan, data kependudukan dan perizinan serta dapat diakses oleh seluruh wajib pajak untuk melakukan cek dan cetak tagihan pajak daerah,” kata Bupati Lamandau.
Dikatakan Hendra Lesmana bahwa dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah, Pemkab Lamandau telah melakukan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi.
“Melalui instansi terkait, Pemkab Lamandau secaracrutin melaksanakan penyusunan nilai pasar bumi/tanah untuk seluruh kecamatan sebagai bentuk perhitungan nilai perolehan BPHTB dan updating NJOP PBB-P2,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Hendra Lesmana, juga dilaksanakan pendataan dan pemutakhiran objek potensial seperti bangunan sarang burung walet. “Tahun 2022, telah terdaftar PBB-P2 sarang burung walet di 4 Kecamatan yakni Belantikan Raya, Lamandau, Delang dan Batang Kawa, dan tahun depan (2023) akan menyusul empat kecamatan lainnya,” sebutnya.
Dan sebagai bentuk kepedulian kepada wajib pajak, Bupati menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 dan pengurangan BPHTB secara umum dan khusus kepada masyarakat tidak mampu.
“Saya berharap, program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat, Saya juga minta pihak desa/kelurahan maupun kecamatan untuk memanfaatkan program ini,” harapnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post