SAMPIT – Teknis pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang saat ini diberlakukan di seluruh jenjang pendidikan mulai TK, SD hingga SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diatur oleh sekolah masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Susiawati mengatakan, untuk proses PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) diatur secara teknis oleh satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Serta pemberhentian pelaksanaan PTM terbatas bisa dihentikan berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau apabila ditemukan warga sekolah yang terdampak Covid-19,” ujarnya, Selasa 22 Maret 2022.
Menurutnya, dalam teknis pelaksanaan PTM, masing-masing sekolah diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah diatur sebelumnya bahkan sudah dimuat dalam surat edaran.
“Secara umum aturan dan skema sama persis dengan aturan PTM terbatas yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, yakni memberlakukan kapasitas maksimal 33 persen untuk TK dan 50 persen untuk SD sampai SMP dalam ruangan kelas,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap, pihak sekolah bijak dalam menentukan aturan teknis pelaksanaan PTM di sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post