SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
“Kita baru saja selesai menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada tahun ini,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah Purnaningsih, Sabtu 17 Oktober 2020.
Diungkapkan Fatonah, bahwa jumlah DPT Kotim bertambah. Data DPS sebelumnya sebanyak 261.403, sedangkan jumlah DPT sebanyak 265.270.
Penambahan jumlah DPT tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sesuai peraturan KPU, warga Lapas wajib dimasukkan dalam daftar pemilih. Setelah berkoordinasi dengan Lapas setempat terdapat beberapa warga yang memang berhak memberikan hak pilihnya pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
Siti Fathonah meminta kepada masyarakat, jika masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat tinggalnya diminta segera lapor ke PPS atau KPU.
“Nanti kami akan bantu proses pindah memilihnya,” tambahnya.
Sedangkan bagi warga yang belum terdaftar, dapat menggunakan Hak pilihnya pada hari H nanti di TPS sesuai dengan alamat KTP nya dan juga waktu yang digunakan dari jam 12.00- 13.00 WIB dengan catatan masih tersedianya surat suara.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post