KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti sabu dengan berat bersih total adalah 4,17 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. di Mapolres Seruyan.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik dua orang tersangka yang diamankan oleh Polres Seruyan beberapa waktu silam. “Pertama milik tersangka E (29). Yang mana, dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti 17 bungkus plastik klip bening sabu dengan berat kotor 2,58 gram, sedangkan berat bersihnya adalah 1,05 gram,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 28 April 2023.
Tersangka sendiri berhasil pihaknya amankan pada Sabtu tanggal 15 April 2023 lalu sekitar pukul 23:15 WIB di perumahan karyawan AFD OW (Walet) Blok 5 PT. GBSM Desa Muara II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Sementara itu, dari tangan tersangka yang kedua yakni K (47) pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 22 bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,11 gram dan berat bersih adalah 3,12 gram.
Pelaku yang kedua berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Minggu tanggal 16 April 2023 lalu sekitar pukul 00:30 WIB di mess karyawan nomor M14 Afdeling Nancy Baru Estate II PT. GBSM, Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post