• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Jauh dari Istri, Pria ini Pacari Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Jauh dari Istri, Pria ini Pacari Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Kamis, 10 Maret 2022
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG: Pihak kepolisian saat merilis dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Seruyan, Kamis 10 Maret 2022.

FOTO: IST/MATA KALTENG: Pihak kepolisian saat merilis dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Seruyan, Kamis 10 Maret 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Entah apa yang ada dipikiran DF. Pria 34 tahun ini menjadikan seorang anak di bawah umur sebagai pacarnya hingga hamil lima bulan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Motif pelaku karena jauh dari istri dan pelaku menyukai korban, sehingga menjadikan korban sebagai pacarnya dan menyetubuhi korban hingga hamil,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 10 Maret 2022.

Ia menjelaskan, diketahui pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 12 kali yang terjadi antara rentang waktu sekitar Agustus sampai dengan Oktober 2021.

Awalnya pada Rabu tanggal 2 Maret 2022 pelapor yang merupakan ibu korban merasa curiga karena korban sudah empat bulan belum mengalami datang bulan. Sehari setelahnya sekitar pukul 07:00 WIB pelapor melakukan uji kehamilan terhadap korban menggunakan test pack dan menunjukan hasil garis dua namun samar-samar.

Kemudian keesokan harinya lagi sekira pukul 07:00 WIB pelapor kembali melakukan test pack terhadap korban dan menujukan hasil garis dua terang. Atas dasar itulah, ibu korban meyakini jika anaknya telah positif hamil.

“Pelapor menanyakan kepada korban siapa yang sudah menyetubuhinya dan korban mengatakan bahwa telah melakukan hubungan badan dengan DF (34) sebanyak 12 kali,” ujarnya.

Setelah mengetahui hal itu, pelapor langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Seruyan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, korban dan pelaku sendiri sudah menjalin hubungan sejak Juli 2021. Akan tetapi, hubungan tersebut tidak disetujui oleh orang tua korban dan pelaku sendiri sudah dilarang untuk mendekati korban, tapi larangan itu tidak diindahkan oleh pelaku. “Pelaku ini sudah mempunyai istri dan anak, namun sang istri berada di Jawa,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(ald/matakalteng.com)

Share9Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Disperindagkop Mura Turun Lapangan

Next Post

Pemkab Seruyan Berikan Bantuan Pembangunan Rumah Baru Untuk Korban Kebakaran

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemkab Seruyan Berikan Bantuan Pembangunan Rumah Baru Untuk Korban Kebakaran

Komitmen Majukan Sektor Pendidikan di Seruyan

Hindari Calo Saat Urus Administrasi Kependudukan

Tingkat Jalan Poros Ibu Kota Kabupaten ke Desa-Desa

Maksimalkan Kuota Peserta Ibadah Haji

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK