KUALA PEMBUANG – Entah apa yang ada dipikiran DF. Pria 34 tahun ini menjadikan seorang anak di bawah umur sebagai pacarnya hingga hamil lima bulan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
“Motif pelaku karena jauh dari istri dan pelaku menyukai korban, sehingga menjadikan korban sebagai pacarnya dan menyetubuhi korban hingga hamil,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 10 Maret 2022.
Ia menjelaskan, diketahui pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 12 kali yang terjadi antara rentang waktu sekitar Agustus sampai dengan Oktober 2021.
Awalnya pada Rabu tanggal 2 Maret 2022 pelapor yang merupakan ibu korban merasa curiga karena korban sudah empat bulan belum mengalami datang bulan. Sehari setelahnya sekitar pukul 07:00 WIB pelapor melakukan uji kehamilan terhadap korban menggunakan test pack dan menunjukan hasil garis dua namun samar-samar.
Kemudian keesokan harinya lagi sekira pukul 07:00 WIB pelapor kembali melakukan test pack terhadap korban dan menujukan hasil garis dua terang. Atas dasar itulah, ibu korban meyakini jika anaknya telah positif hamil.
“Pelapor menanyakan kepada korban siapa yang sudah menyetubuhinya dan korban mengatakan bahwa telah melakukan hubungan badan dengan DF (34) sebanyak 12 kali,” ujarnya.
Setelah mengetahui hal itu, pelapor langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Seruyan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, korban dan pelaku sendiri sudah menjalin hubungan sejak Juli 2021. Akan tetapi, hubungan tersebut tidak disetujui oleh orang tua korban dan pelaku sendiri sudah dilarang untuk mendekati korban, tapi larangan itu tidak diindahkan oleh pelaku. “Pelaku ini sudah mempunyai istri dan anak, namun sang istri berada di Jawa,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post