SUKAMARA – Sekda Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan upaya untuk menggali data dan informasi, menerima masukan, tanggapan maupun pandangan dari masyarakat dan stakeholder, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum.
Hal itu diungkapkan Rendy saat membuka uji publik raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Gedung Gawi Barinjam, Kamis 24 Agustus 2023. “Harapan saya dengan uji publik ini semua proses dalam menyempurnakan raperda ini berjalan dengan baik,” kata Rendy Lesmana usai membuka secara langsung uji publik raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Rendy menekankan dan berharap pajak daerah dan retribusi daerah dapat menjadi komponen dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Sukamara. “Apalagi saat pembahasan APBD, kami tidak lagi membahas belanja, tapi kami membahas pendapatan mulai dari berapa PAD kita terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Rendy Lesmana.
Menurut Rendy Lesmana, pemerintah daerah selaku pelayan masyarakat juga memerlukan perda tersebut, demikian juga untuk kepastian hukum dan jaminan untuk pelaku industri dan pengusaha terkait dengan pajak dan retribusi yang dikenakan. “Ini untuk kepastian hukum bagi para pelaku usaha industri, berapa sih yang harus mereka bayar selaku objek pajak dan wajib pajak jadi memang harus segera raperda ini disahkan menjadi perda,” terang Rendy Lesmana.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post