SUKAMARA – Tahun ini setidaknya ada 10 desa yang masa jabatan kepala desa (Kades) nya berakhir pada 14 November 2023. Selain itu, pada tahun mendatang, tepatnya pada 19 Januari 2024 juga ada 4 kades.
Bupati Sukamara, Windu Subagio berharap, Kades yang masa jabatannya akan berakhir di tahun ini untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan.
“Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan, yang akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi,” sebutnya, Senin 30 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Amir Sapiyudin mengatakan, untuk Kades yang habis masa jabatannya nanti akan digantikan dengan pelaksana tugas atau PLT yang dipilih oleh Bupati Sukamara
“Dengan adanya kekosongan jabatan tersebut nantinya akan dipilihnya PLT agar pemerintahan desa bisa terus berjalan,” ujarnya.
Diketahui 10 desa yang masa jabatan kadesnya akan berakhir pada 14 November wl023 adalah Desa Pudu, Desa Petarikan, Desa Pangkalan Muntai, Desa Sungai Baru, Desa Sungai Bundung dan Desa Pulau Nibung, Desa Lupu Perica, Desa Balai Riam serta Desa Sungai Tabuk dan Desa Kanawan.
Sementara untuk Kades yang berakhir pada 19 Januari 2024 adalah Desa Pempaning, Desa Ajang, Desa Laman baru dan Desa Natai Kondang.
Dipastikan bahwa dua tahun kedepan tidak akan dilaksanakannya Pemilihan Kades (Pilkades) serentak karena di tahun 2023 dan 2024 juga akan dilaksanakan Pilkada dan Pilpres, sehingga kegiatan pemilihan calon Kades akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post