SAMPIT – Upaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit bersama Pemerintah Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui kegiatan literasi program BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat pekerja informal diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kerja dan jaminan sosial bagi keluarga.
“Pekerja informal juga memiliki risiko kerja yang sama. Karena itu, penting bagi mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan dan manfaat seperti yang dirasakan keluarga almarhum Atikam,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, Kamis 21 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di aula kelurahan itu diikuti puluhan warga dengan latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari pedagang, petani hingga buruh harian. Selain aparatur kelurahan, kegiatan juga dihadiri unsur kepolisian dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, peserta diberikan penjelasan mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah. Program tersebut dinilai mampu memberikan rasa aman bagi pekerja mandiri yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Suasana kegiatan semakin haru saat dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Atikam yang semasa hidup tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan seluruh peserta yang hadir.
Lurah Kota Besi Hilir, Rahman menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut karena dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat sadar bahwa perlindungan kerja sangat penting. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga akan tetap mendapatkan jaminan jika terjadi risiko,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah kelurahan berharap semakin banyak pekerja informal di Kotim yang terdaftar sebagai peserta aktif sehingga memperoleh perlindungan dan agai:cd;
“Pekerja informal juga memiliki risi>

