SAMPIT – Asisten I Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel mengungkapkan sengketa dan konflik sektor pertanahan masih sering terjadi pada sebagian daerah di wilayah Kabupaten Kotim. Meskipun Pemkab Kotim tidak menginginkan hal tersebut.
“Upaya meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan hidup masyarakat luas,” katanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Itu ia sampaikan saat dirinya mewakili Bupati Kotim Halikinnor menghadiri rapat koordinasi pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di Kotim tahun 2024.
Disampaikan, upaya tersebut dilakukan karena sengketa dan konflik pertanahan dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
Lanjutnya, salah satu kerugiannya karena dapat menimbulkan biaya tak terduga dalam proses penyelesaiannya, karena itu dibutuhkan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan yang lebih baik.
“Sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat berubah secara berangsur-angsur, atau bertahap berkembang seiring dengan berjalannya waktu, anggapan bahwa kalau ada pembangunan pasti akan menimbulkan konflik pertanahan, dan hasilnya dapat berdampak menyisihkan, menurunkan nilai-nilai hidup masyarakat setempat,” terangnya.
Ditegaskan, Pemkab Kotim dalam hal ini tentu tidak menginginkan terjadi, namun hal ini harus menjadi perhatian bersama bagaimana sengketa ini bisa terjadi di hulu sehingga kemudian akibatnya di hilir.
Perkara pertanahan kerap terjadi, sehingga perlu perbaikan mulai dari pemenuhan persyaratan sampai dengan proses penguatan dan legalisasi alas hak tanah milik masyarakat.
Menurutnya pencegahan sengketa dan konflik pertanahan merupakan tugas yang tidak mudah. Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu.
“Oleh karena itu perlu pencegahan untuk menekan jumlah kasus sengketa, dengan mempelajari kejadian masalah di masa lalu, agar tidak terulang lagi di masa sekarang ini,” ujarnya.
Selain sosialisasi pencegahan sengketa dan konflik pertahanan agar memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah atau instansi terkait dalam menekan laju pertambahan kasus pertanahan dengan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasanya secara optimal juga sinergi bersama dalam mengatasi dan memberantas masalah mafia tanah dengan mitra kerja penegak hukum, pemerintah daerah kabupaten, Kantor ATR/BPN Kabupaten serta masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim.
“Saya mengharapkan kepada aparat pemerintah daerah, dalam penanganan masalah di bidang pertanahan agar senantiasa melakukan upaya-upaya yang dapat meminimalisir timbulnya konflik melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan seluruh stakeholder di daerah Kabupaten Kotim dan selalu bersikap responsif terhadap perubahan kebijakan dan isu-isu strategis di bidang pertanahan,” harapnya.
(Dev/matakalteng)









<
<
<
<
< 
