SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melaksanakan Tes Urine bagi Warga Binaan Lapas Sampit. Tes Urine kali ini dilaksanakan untuk Warga Binaan yang akan mengajukan hak Integrasi yaini Asimilasi/Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB).
Dipimpin Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sampit Mokhamat Lirpan dan jajaran Kamtib, serta didampingi perawat kesehatan, 10 orang narapidana Lapas sampit ini menjalani tes urine.
“Pelaksanaan tes urine untuk warga binaan yang mengajukan hak integrasi ini memang rutin dilaksanakan di Lapas Sampit untuk memastikan narapidana yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran tata tertib terutama memakai narkoba selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,”kata Kasubsi Keamanan Lapas Sampit Mathali, Kamis 30 Mei 2024.
Apabila hasil tes urinenya positif ujarnya, yakni mengandung narkoba maka yang bersangkutan bisa kami rekomendasikan untuk ditolak usulan hak integrasinya ke bagian Registrasi dan Bimkemas.
“Syukur dari hasil test urine ini, diketahui bahwa sepuluh orang narapidana yang dites berstatus negative atau tidak terbukti menggunakan narkoba. Sehingga persyaratannya dapat dipenuhi,”ucapnya.
Dijelaskannya, Alur Proses Pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di UPT Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post