SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pada Pemilu 2024.
“Tahapan untuk pemutakhiran data pemilih sudah kita laksanakan, DPS sudah kita umumkan di kantor desa dan kelurahan melalui papan pengumumannya. Kita mengajak masyarakat untuk aktif memastikan dirinya terdaftar,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, Jumat 12 Mei 2023.
Adapun hasil dari DPSHP yakni Kecamatan Kota Besi 54 TPS, pemilih aktif 13.940, pemilih baru 266, pemilih tidak memenuhi syarat 139, perbaikan data 153, pemilih potensial non KTP EL 452.
Kecamatan Cempaga 60 TPS, pemilih aktif 16.543, pemilih baru 134, tidak memenuhi syarat 201, perbaikan data 418, pemilih potensial non KTP EL 406.
Kecamatan Mentaya Hulu ada 56 TPS, pemilih aktif 13.146, pemilih baru 169, tidak memenuhi syarat 200, perbaikan data 92, pemilih potensial non KTP EL 377.
Kecamatan Parenggean ada 78 TPS, pemilih aktif 20.036, pemilih baru 244, tidak memenuhi syarat 797, perbaikan data pemilih 406, pemilih potensial Non KTP EL 379.
Kecamatan Baamang ada 182 TPS, pemilih aktif 49.257, pemilih baru 59, tidak memenuhi syarat 422, perbaikan data 138, pemilih potensial non KTP El 535.
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ada 272 TPS, pemilih aktif 71.787, pemilih baru 161, tidak memenuhi syarat 870, perbaikan data pemilih 5.147, pemilih potensial non KTP EL 357.
Kecamatan Mentaya Hilir Utara ada 43 TPS, pemilih aktif 11.568, pemilih baru 3, tidak memenuhi syarat 135, perbaikan data pemilih 46, pemilih potensial non KTP EL 319.
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ada 64 TPS, pemilih aktif 17.505, pemilih baru 108, tidak memenuhi syarat 141, perbaikan data pemilih 11, pemilih potensial non KTP EL 410.
Kecamatan Pulau Hanaut ada 50 TPS, pemilih aktif 12.822, pemilih baru 472, tidak memenuhi syarat 179, perbaikan data pemilih 190, pemilih potensial non KTP EL 492.
Kecamatan Antang Kalang ada 40 TPS, pemilih aktif 9.237, pemilih baru 20, tidak memenuhi syarat 101, perbaikan data pemilih 8, pemilih potensial non KTP EL 425.
Kecamatan Teluk Sampit ada 30 TPS, pemilih aktif 8.036, pemilih baru 5, tidak memenuhi syarat 71, perbaikan data pemilih 26, pemilih potensial non KTP EL 355.
Kecamatan Seranau ada 35 TPS, pemilih aktif 8.441, pemilih baru 9, tifak memenuhi syarat 116, perbaikan data pemilih 563, pemilih potensial non KTP EL 267.
Kecamatan Cempaga Hulu ada 53 TPS, pemilih aktif 14.261, pemilih baru 296, tidak memenuhi syarat 243, perbaikan data pemilih 208, pemilih potensial non KTP EL 422.
Kecamatan Telawang ada 43 TPS, pemilih aktif 11.497, pemilih baru 114, tidak memenuhi syarat 116, perbaikan data pemilih 59, pemilih potensial non KTP EL 164.
Kecamatan Bukit Santuai ada 26 TPS, pemilih aktif 5.534, pemilih baru 36, tidak memenuhi syarat 22, perbaikan data pemilih 13, pemilih potensial non KTP EL 385.
Kecamatan Tualan Hulu ada 27 TPS, pemilih aktif 6.096, pemilih baru 455, tidak memenuhi syarat 461, perbaikan data pemilih 218, pemilih potensial non KTP EL 121.
Kecamatan Telaga Antang ada 57 TPS, pemilih aktif 14.361, pemilih baru 11, tidak memenuhi syarat 116, perbaikan data pemilih 69, pemilih potensial non KTP EL 514.
“Total keseluruhan untuk di Kotim ada 1.170 TPS, pemilih aktif 304.067, pemilih baru 2.562, tidak memenuhi syarat 4.330, perbaikan data pemilih 7.765, pemilih potensial non KTP EL 6.380. Setelah ini akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” pungkasnya.
Fathonah mengajak semua pihak aktif mengecek dirinya apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk mengecek itu sekarang sudah diberi kemudahan. Masyarakat bisa mengecek namanya terdaftar atau tidak melalui situs online Cek dpt online.kpu.id. Sehingga sudah tidak ada lagi alasan.
“Begitu juga dengan partai politik kita harapkan ikut menyosialisasikan hal ini, serta turut mengecek apakah keluarganya sudah terdaftar atau tidak. Setelah dipastikan terdaftar, tinggal nanti menggunakan hak pilihnya secara cerdas,” ucapnya.
Perbaikan ini menurut Fathonah, dilakukan ketika ada tanggapan dari masyarakat setelah pengumuman DPS, misal ada yang meninggal masih terdaftar lalu keluarganya melaporkan, atau ada NIK yang salah, atau ada kepindahan penduduk namun namanya masih terdaftar di alamat awal.
“Ada juga yang baru ketahuan ternyata Anggota TNI/Polri, sehingga tidak bisa menjadi pemilih, dan tentunya ini harus disertai dasar kuat. Nah hal ini bisa kita lakukan kalau masyarakat ada kesadaran dan mau aktif melaporkan hal itu kepada petugas, sehingga petugas bisa melakukan perbaikan data dan akan diumumkan dalam DPSHP ini,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post