SAMPIT – Pengadilan Agama (PA) Sampit memprediksi perkara perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan meningkat pada tahun 2023 ini. Salah satu faktornya adalah gaya hidup yang tinggi.
“Dari 13 kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah, PA Sampit salah satu yang menerima perkara terbesar untuk tahun 2022,” kata Panitera PA Sampit, Muhammad Ikhwan, Sabtu 7 Januari 2023. Pada tahun 2022, PA Sampit menerima perkara sebanyak 1020 , ditambah 9 perkara dari tahun 2021.
Sehingga total 1029 perkara. Dari jumlah tersebut, 1027 perkara telah diputuskan. Sehingga sisa 2 perkara yang akan diselesaikan pada tahun ini. “Dari perkara yang diterima mendominasi itu perkara gugatan, sisanya permohonan,” imbuhnya.
Disebutkan, dari 1020 perkara, 871 adalah gugatan dan 149 permohonan. Meski terbilang tinggi pada tahun 2022 lalu, diprediksi pada tahun ini perkara gugatan atau perceraian itu akan lebih tinggi atau mengalami peningkatan.
“Itu dilihat dari tren pada awal tahun ini. Perkara gugatan yang masuk sudah cukup banyak. Rata-rata yang mengajukan pihak istri,” sebutnya. Faktornya adalah ekonomi dan perselingkuhan.
Menurutnya, gaya hidup cukup tinggi karena pergaulan menjadi faktor utama perceraian. “Kalau pendapatan perekonomian tidak sesuai harapan, karena gaya hidup yang tinggi itu bisa jadi pemicu perceraian,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=101771 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post