SAMPIT – Warga terdampak banjir khususnya di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai terserang penyakit gatal-gatal akibat banjir tak kunjung surut hingga 3 pekan lamanya.
“Sementara sakit yang dialami masyarakat yakni batuk pilek dan gatal-gatal. Namun kemarin sudah ada pelayanan kesehatan dari puskesmas dan tim dari perusahaan PT. MAP,” kata Kepala Desa Palangan, Anastasius Delik, Senin 24 Oktober 2022.
Menurutnya, saat ini pustu atau fasilitas kesehatan di desa itu sempat terendam banjir beberapa hari, hingga akhirnya surut. Namun pelayanan masih belum bisa maksimal lantaran petugasnya meninggal dunia dua minggu lalu.
“Pustunya sudah tidak kerendam. Cuma tenaga kesehatannya (Nakes) belum siap. Sementara dibantu nakes-nakes dari desa terdekat, atau ke Kota Sampit kalau sudah darurat. Kalo urgen sekali nanti kita minta lagi tim dari puskesmas atau tim kesehatan terdekat. Semoga semua warga sehat-sehat,” ujarnya.
Menurutnya ketinggian banjir mencapai 1 meter dan sebagian mencapai ketinggian paha orang dewasa. Bahkan sebagian warga sudah ada yang mengungsi ke rumah kerabat yang tidak terendam banjir.
“Informasi terakhir ada 51 KK memilih mengungsi di tempat-tempat keluarga yang rumahnya tidak terendam. Banyak juga KK yang memilih bertahan tinggal di dalam rumah dengan membuat katil/ panggung,” bebernya.
Disebutkan juga, sejumlah fasilitas umum yang terendam selain jalan umum yakni jembatan, dermaga, Polindes (Posyandu), Gereja Kristen dan Pelabuhan Penyeberangan, dimana semua fasilitas tidak bisa digunakan.
“Akses jalan menuju desa juga banjir, roda 4 tidak bisa sampai kampung. Sekarang transportasi warga semua menggunakan perahu hingga ke depan rumah,” jelasnya. Adapun warga yang terdampak sebanyak 266 KK atau 925 jiwa dengan 150 rumah meliputi RT 1, 2, 3 dan 4.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Mulai Diserang Penyakit Gatal-Gatal, Warga Terdampak Banjir di Palangan Lakukan Hal ini…" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post