SAMPIT – Sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan terhadap kendaraan besar milik perusahaan yang ber plat non KH, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah membuat surat edaran agar seluruh kendaraan perusahaan yang ada di Kotim di mutasi ke plat KH.
“Bupati sudah membuat edaran yang ditandatangani pada bulan Juli 2022 ini untuk seluruh PBS sawit, pertambangan dan perairan, ketua KPPU, pimpinan angkutan CPO, pimpinan angkutan ekspedisi dan pimpinan angkutan lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, Jhony Tangkere, Senin 18 Juli 2022.
