SAMPIT – Sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan terhadap kendaraan besar milik perusahaan yang ber plat non KH, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah membuat surat edaran agar seluruh kendaraan perusahaan yang ada di Kotim di mutasi ke plat KH.
“Bupati sudah membuat edaran yang ditandatangani pada bulan Juli 2022 ini untuk seluruh PBS sawit, pertambangan dan perairan, ketua KPPU, pimpinan angkutan CPO, pimpinan angkutan ekspedisi dan pimpinan angkutan lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, Jhony Tangkere, Senin 18 Juli 2022.
Surat edaran tersebut tentang tata tertib kendaraan angkutan berat dan pengendalian berat angkutan yang Over Dimension Overload (ODOL) di wilayah Kotim.
“Dalam surat ini Bupati menegaskan, kendaraan yang masih non KH harus segera dijadikan plat KH. Jadi kami harap PBS segera memutasikan plat kendaraanya, karena ini bentuk tanggung jawab kita. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, karena perusahaan masih menjalankan usaha disini,” tegasnya.
Sekarang tambahnya, bagi hasil kendaraan ini langsung dipotong, tidak seperti dulu lagi yang bisa ditahan oleh pemerintah provinsi, namun langsung dibagi dan secara otomatis masuk rekening keuangan daerah Kotim.
“Untuk itu penting kendaraan menjadikan platnya KH, agar memberikan sumbangsih juga kepada daerah. Tidak hanya beroperasi di daerah ini saja,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post