SAMPIT – Minyak goreng kemasan dari berbagai merek dijual satu harga yakni Rp 14 ribu per liter di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Harga itu telah berlaku sejak Rabu 20 Januari 2022 kemarin, setelah pemerintah resmi mengimplementasikan minyak goreng untuk semua jenis kemasan.
Dalam pernyataannya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau memborong dalam jumlah besar karena pasokan dipastikan memadai. Media ini mencoba menelusuri pemberlakukan harga minyak goreng tersebut.
Dwi selaku Asistance Chief of Store (Acos) atau Asisten Kepala Alfamart yang ada di Jalan Jenderal Sudirman KM 1 Sampit, mengatakan kemarin siang secara mendadak atasannya meminta melakukan perubahan harga minyak goreng semua merek. “Kemarin siang harga sudah Rp 14 ribu per liternya. Kalau sebelumnya di kisaran Rp 20-21 ribu per liter,” katanya, Kamis 21 Januari 2022.
Namun dalam hal ini, pihaknya membatasi pembelian minyak goreng. Dimana setiap konsumen hanya diperbolehkan maksimal dua pcs untuk semua minyak goreng, baik yang satu maupun dua liter. “Ini mengantisipasi pemborongan oleh warga untuk ditimbun, dan membuat warga lainnya tidak kebagian,” ujarnya.
Pasalnya penurunan harga ini bertujuan untuk membantu ibu rumah tangga yang mengeluhkan tingginya harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Sehingga pembatasan dilakukan. “Ini hanya diperuntukkan bagi ibu rumah tangga bukan untuk dijual lagi,” imbuhnya.
Diungkapkannya harga minyak goreng ini berlaku untuk semua ritel modern seperti Alfamart yang ada di Kotim. Sedangkan sampai kapan harga minyak goreng itu berada Rp 14 ribu per liter, dirinya belum dapat memastikan. “Saya tidak tahu kalau itu, kami hanya menunggu dari atasan,” ucap Dwi.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim Zulhaidir mengungkapkan pihaknya sampai sekarang belum menerima surat edaran terkait harga minyak goreng yang turun karena kebijakan dari Pemerintah Pusat itu. “Belum sampai ke kami surat edarannya itu,” ungkapnya.
Sehingga dirinya tidak mengetahui lebih lanjut, sanksi apa yang akan dikenakan jika ada ritel modern yang menjual dengan harga tinggi. “Belum tahu lagi apa petunjuknya karena surat edarannya belum diterima dari pemerintah pusat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post