SAMPIT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan diadakan sebentar lagi mulai 25 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto mengatakan ada poin penting yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi.
“Peserta harus disiplin baik tentang protokol kesehatan maupun waktu hadir pada saat tes,” katanya, Minggu 12 September 2021.
Lanjutnya, peserta seleksi datang paling lambat 90 menit sebelum pelaksanaan tes. Itu dilakukan agar peserta tidak terlambat saat mengikuti tes. Karena sebelum tes, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
“Karena peserta yang terlambat hadir tidak kami perkenankan masuk dan itu akan dinyatakan gugur,” tegas Alang.
Peserta juga harus membawa kelengkapan dokumen seperti, Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP.
“Yang tidak membawa kelengkapan itu tidak bisa masuk ruangan seleksi untuk ikut tes. Jadi ya gugur kalau tidak ikut,” imbuhnya.
Ia mengimbau peserta agar menaati tata tertib yang dibuat oleh panitia pelaksana, sehingga pelaksanaan tes berjalan lancar. Panitia akan menerapkan aturan secara tegas.
“Peserta yang melanggar ketentuan juga tidak diperbolehkan mengikuti tes dan dianggap gugur,” ungkap Alang.
Diketahui pelaksanaan SKD dilaksanakan pada tanggal 25 September sampai dengan 2 Oktober 2021. Sementara untuk pelaksanaan seleksi kompetensi bagi PPPK non guru akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2021 di Kotim.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post